Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tertuang data Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2016 tentang penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kota Tegal. Dalam Pasal 29 disebutkann bahwa BKPSDM mempunyai tugas membantu Wlikota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 79. BKPSDM menyelenggarakan fungsi :
Dalam melakukan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 79 dan 80, BKPSDM menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan Teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi -fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan ;
- pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksanaan teknis badan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan walikota sesuai dengan ugas dan fungsinya.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2016