KETENTUAN PENGGUNAAN DAN KEBIJAKAN PRIVASI APLIKASI SINOK (SISTEM INFORMASI LAYANAN ONLINE KEPEGAWAIAN KOTA TEGAL)
Berlaku mulai dari 20 Mei 2021
Selamat datang di Aplikasi SiNok (Sistem Informasi Layanan Online Kepegawaian)
- Ketentuan Umum
BACALAH SELURUH KETENTUAN PENGGUNAAN INI SEBELUM MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN APLIKASI SINOK.
Ketentuan Penggunaan ini adalah perjanjian antara Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tegal sebagai pengguna (selanjutnya disebut sebagai “Anda”) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal sebagai penyedia layanan (selanjutnya disebut sebagai “Kami”), Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tegal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Ketentuan Penggunaan ini mengatur akses dan penggunaan ASN atas aplikasi Sinok (selanjutnya, disebut sebagai “Aplikasi”) serta penggunaan fitur layanan yang tersedia pada Aplikasi (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”).
Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda juga menyetujui setiap perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Walikota Tegal No. 2 Th 2021 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
- Keputusan Walikota Tegal No. 840.4/027/2021 tgl 29 Januari 2021 tentang Standar Besaran, Waktu dan Tahapan Pemberian TPP di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 800/003 tanggal 10 Desember 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerapan E-Sensi dan E-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
- Penggunaan Aplikasi
Sebelum menggunakan Aplikasi, Anda harus menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi ini.
Penggunaan Aplikasi terbatas bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tegal.
Anda wajib menggunakan Aplikasi untuk melaporkan kehadiran kerja sesuai dengan jadwal kerja yang ditentukan. Laporan kehadiran Anda pada Aplikasi menjadi catatan kedisiplinan ASN dalam memenuhi ketentuan jam kerja dan sebagai dasar perhitungan prestasi kerja bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai.
- Pengaksesan Akun Aplikasi
Pendaftaran akun dilakukan oleh Admin masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau unit kerja.
Akun Anda hanya dapat digunakan pada satu unit perangkat Android Anda dan tidak dapat digunakan di perangkat Android lain. Perubahan perangkat Android hanya dapat dilakukan dengan permohonan kepada Kami.
- Titik Lokasi Presensi
Anda dapat melakukan presensi dalam jarak radius maksimal 100 meter dari titik koordinat kantor yang telah ditentukan.
Apabila Anda melaksanakan tugas di luar jarak radius maksimal, sehingga tidak dapat melakukan presensi, Anda dapat melapor kepada Admin OPD/Unit Kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan aplikasi mock location (aplikasi yang digunakan untuk mengatur lokasi GPS bukan pada lokasi sebenarnya), merupakan pelanggaran terhadap Ketentuan Penggunaan ini.
- Jadwal Kerja
Pengaturan jadwal kerja dilakukan oleh Admin OPD/Unit Kerja melalui aplikasi e-Presensi.
Anda dapat melakukan presensi masuk kerja, maksimal satu jam sebelum jam mulai kerja, dan presensi pulang kerja maksimal dua jam setelah jam akhir kerja.
Batas waktu peralihan antara absen masuk dan absen pulang adalah separuh waktu jam kerja pada hari tersebut.
Apabila Admin belum melakukan pengaturan jadwal kerja, Anda tetap dapat melakukan presensi, tetapi belum dapat ditentukan status kehadiran Anda.
- Informasi Pribadi
Informasi pribadi Anda yang kami gunakan dalam Aplikasi, berupa: nomor induk pegawai dan nama, kami peroleh dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang kami kelola sesuai tugas dan fungsi kami sebagai Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tegal yang menangani fungsi kepegawaian.
Informasi pribadi lainnya berupa: alamat email, lokasi, status jaringan, dan status telepon yang Anda berikan ketika Anda menggunakan Aplikasi sesuai kewajiban Anda sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tegal.
Informasi pribadi Anda yang kami kumpulkan, simpan, dan pergunaan hanya untuk keperluan pengelolaan data kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perangkat Lunak Aplikasi
Kami hanya menyediakan perangkat lunak Aplikasi yang resmi pada Google Play Store dan untuk digunakan hanya pada perangkat telepon seluler berbasis Android.
- Tanggung Jawab Anda
Anda bertanggung jawab untuk memastikan perangkat Android yang Anda gunakan memiliki koneksi internet dan GPS (Global Positioning System) yang stabil dan bekerja dengan baik.
Kegagalan akses yang disebabkan kelalaian Anda antara lain: tidak memiliki/membawa perangkat Android, perangkat Android rusak/mati, perangkat Android tidak terkoneksi ke Internet dan GPS, sehingga tidak dapat melakukan presensi melalui Aplikasi menjadi tanggung jawab Anda.
- Batasan Tanggung Jawab Kami
Kami menyediakan Aplikasi sebagaimana adanya dan Kami tidak menyatakan atau menjamin bahwa keandalan, ketepatan waktu, kualitas, kesesuaian, ketersediaan, akurasi, kelengkapan atau keamanan dari Aplikasi dapat memenuhi kebutuhan dan akan sesuai dengan harapan Anda.
Aplikasi dapat mengalami keterbatasan, penundaan, dan masalah-masalah lain yang terdapat dalam penggunaan internet dan komunikasi elektronik, termasuk perangkat Anda tidak terhubung dengan internet, berada di luar jangkauan, dimatikan atau tidak berfungsi. Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan pengiriman, kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh masalah-masalah tersebut.
- Pembekuan Sementara dan Pembekuan Permanen Akun
Akun Anda dibekukan sementara apabila secara kepegawaian berstatus Cuti di luar Tanggungan Negara, menjalani Tugas Belajar, diperbantukan di luar daerah dan diberhentikan sementara.
Akun Anda dibekukan permanen apabila secara kepegawaian berstatus tidak aktif sebagai ASN Pemerintah Kota Tegal, seperti Pensiun dan Mutasi Keluar.
- Pernyataan Anda
Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tegal yang masih aktif bekerja.
Anda setuju untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi hanya sebagai diri Anda sendiri sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Penggunaan ini dan tidak menyalahgunakan atau menggunakan Aplikasi atas nama orang lain.
Anda memahami dan menyetujui bahwa seluruh resiko yang timbul dari penggunaan Aplikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda dan Anda dengan ini setuju untuk melepaskan Kami dari segala tuntutan apapun sehubungan dengan Kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem yang disebabkan oleh akses tidak resmi oleh pihak lain.
Anda secara tegas membebaskan Kami, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh jajaran Kami dari setiap dan semua kewajiban, konsekuensi, kerugian baik materiil atau immaterial, tuntutan, biaya-biaya (termasuk biaya advokat) atau tanggung jawab hukum lainnya yang timbul atau mungkin timbul akibat pelanggaran Anda terhadap Ketentuan Penggunaan ini.
DENGAN MELANJUTKAN AKSES ATAU PENGGUNAAN TERHADAP APLIKASI, ANDA SETUJU UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI SEMUA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN INI, TERMASUK SEMUA PERUBAHANNYA DAN KETENTUAN PENGGUNAAN DARI SETIAP PENYEDIA LAYANAN. SEGERA HENTIKAN AKSES ATAU PENGGUNAAN APLIKASI DAN/ATAU LAYANAN JIKA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN BAGIAN APAPUN DARI KETENTUAN PENGGUNAAN INI.
- Keadaan Kahar
Aplikasi dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol Kami (“Keadaan Kahar”), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, dan lain-lain.
Jika terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Aplikasi tidak dapat dioperasikan oleh sebagian atau seluruh PNS, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala BKPPD Kota Tegal menetapkan dan mengumumkan kegagalan sistem.
- Admin OPD membuat rekapitulasi kehadiran manual dan menyampaikan kepada Kepala BKPPD.
- Admin Pemerintah Kota Tegal menginputkan kehadiran pada Aplikasi.
- Lain-lain
Anda mengerti dan setuju bahwa Ketentuan Penggunaan ini merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan tindakan Anda menekan tombol “masuk” saat akan mengakses Akun Anda merupakan persetujuan aktif Anda untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan Kami sehingga keberlakuan Ketentuan Penggunaan ini dan Kebijakan Privasi adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan Aplikasi oleh Anda.
Anda tidak akan mengajukan tuntutan atau keberatan apapun terhadap keabsahan dari Ketentuan Penggunaan atau Kebijakan Privasi yang dibuat dalam bentuk elektronik.
Ketentuan ini tetap berlaku bahkan setelah pembekuan sementara, pembekuan permanen, penghapusan Aplikasi atau setelah berakhirnya perjanjian antara Anda dan Kami.
Jika salah satu dari ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini tidak dapat diberlakukan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan lainnya.
Kami membuat Ketentuan Penggunaan ini dalam Bahasa Indonesia.
Ketentuan Penggunaan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan Aplikasi atau Layanan tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Kota Tegal.
- Cara Menghubungi Kami
Anda dapat menghubungi Kami melalui email ke bkppd@tegalkota.go.id atau melalui telepon (0283) 332263 semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip Kami.
SAYA TELAH MEMBACA DAN MENGERTI SELURUH KETENTUAN PENGGUNAAN INI DAN KONSEKUENSINYA DAN DENGAN INI MENERIMA SETIAP HAK, KEWAJIBAN, DAN KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAMNYA.