Satyalancana Karya Satya Adalah Tanda Kehormatan dan Penghargaan dari Presiden yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin sehingga dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

 DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  2. Peraturan Pemerintah   RI   Nomor  25  tahun 1994  tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

KRITERIA :

  1. PNS yang dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan yang dapat dibuktikan dalam penilaian kinerja ASN (SKP).
  2. Telah memenuhi masa kerja secara terus menerus dan tidak terputus terhitung yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS :
  • Minimal 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya sepuluh tahun.
  • Minimal 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya dua puluh tahun
  • Minimal 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya tiga puluh tahun.
  1. Dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sedang tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
  2. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi.
  3. Masa cuti di luar tanggungan negara tidak dihitung sebagai masa kerja.

PERSYARATAN :

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pengusulan Satyalancana Karya Satya :

  1. Daftar Riwayat Hidup : contoh
    Ketentuan :
    • Kolom Nama Lengkap diisi dengan nama dan gelar pendidikan sesuai dengan penulisan pada berkas Pendukung yang terlampir pada saat pengusulan;
    • Kolom Pangkat Terakhir dan Jabatan Terakhir diisi dengan pangkat dan jabatan sesuai dengan penulisan Surat Keputusan yang terlampir pada saat pengusulan;
    • Kolom tanda kehormatan yang sudah dimiliki diisi dengan nomor dan tanggal Keppres Satyalancana Karya Satya sebelumnya (wajib diisi jika sudah memiliki);
    • Kolom Hukuman Disiplin: jika tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin, maka diisi dengan pernyataan “ Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang / berat selama masa kerja yang dijalani “;
    • Kolom CLTN : jika tidak pernah mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), maka diisi dengan pernyataan  “ Tidak pernah mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kerja yang dijalani “.
  2. SK Pengangkatan CPNS : contoh1, contoh2
  3. SK Pangkat Terakhir : contoh
  4. SK Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir : contoh1, contoh2, contoh3
  5. Keputusan Presiden Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Sebelumnya (Jika Sudah Memiliki)

PERHATIAN !    

Keseluruhan Berkas/ Dokumen Tersebut Digabungkan Dalam Satu File Untuk Setiap Nama Calon Penerima Yang Diusulkan, Dengan Ukuran File Maksimal 1 MB / Nama Calon Penerima.

PERIODE USUL (BARU) PEMKOT TEGAL :

  1. Periode Usul I : Bulan Juli
  2. Periode Usul II : Bulan November

PROSES PENGUSULAN :

  1. Verifikasi Tingkat Kota Tegal
  2. Verifikasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah
  3. Verifikasi Tingkat Kementerian Dalam Negeri 
  4. Verifikasi Tingkat Sekretariat Negara

MEKANISME PENGUSULAN :

  1. OPD membuat usulan daftar PNS yang memenuhi kriteria beserta dokumen persyaratan administrasi Satyalancana Karya Satya;
  2. Usul daftar PNS yang memenuhi kriteria di scan terpisah dari dokumen persyaratan administrasi Satyalancana Karya Satya; contoh
  3. Dokumen persyaratan administrasi di scan menjadi 1 file perorangan secara urut sesuai persyaratan di atas dengan nama file: OPD/Unit Kerja_Nama Pegawai (Contoh : BKPSDM_Esti Yuliani);
  4. Usulkan melalui Google Formulir di bawah, apabila usulan BTL maka masih bisa diusulkan kembali melalui link di Google Formulir Revisi Usulan dibawah.

>>USULAN SLKS PERIODE I – Juli 2024 (Batas akhir 06 Agustus 2024):

>>REVISI USULAN BTL SLKS PERIODE I – Juli 2024 (Batas akhir 12 Agustus 2024, Pukul 15.00 WIB):  

#Catatan :

#PAGE SATYALANCANA KARYA SATYA TERUPDATE JULI 2024