Profil Singkat :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka ditetapkan : Keputusan Walikota Tegal Nomor 481.6/082.A/2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

Sesuai dengan Keputusan Walikota Tegal tersebut, PPID Pembantu pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal dijabat oleh Sekretaris Badan.

TUGAS PPID PEMBANTU
1 Pengklasifikasian Informasi terdiri dari :
a. Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
b. Informasi yg wajib diumumkan secara serta merta
c. Informasi yg wajib tersedia setiap saat
d. Informasi yg dikecualikan
2 Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yg ada di lingkungannya
3 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yg ada di lingkungannya kepada publik
4 Melakukan verifikasi bahan informasi publik yg ada di lingkungannya
5 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yg ada di lingkungannya
6 Menyediakan informasi dan dokumentasi yg ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat
7 Melkakukan inventarisasi informasi yg dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
8 Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yg ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala