Berikut adalah persyaratan dalam pembuatan KARPEG, KARIS dan KARSU :
A. KARPEG
- Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
- Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat STTPN (2 Lembar)
- Foto Hitam Putih 2×3 (4 Lembar)
- Surat Pengantar dari OPD terkait
B. KARIS DAN KARSU
- Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
- Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
- Fotocopy Akta Nikah (Dilegalisir KUA) (2 Lembar)
- Foto Hitam Putih 2×3 Suami dan Istri (4 Lembar)
- Blangko Perkawinan Pertama/ Kedua/ Ketiga download (2 Lembar)
- Surat Pengantar dari OPD terkait
CATATAN :
- Laporan perkawinan pertama ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan instansi (OPD).
- Dikirim dengan menggunakan surat pengantar dari OPD yang bersangkutan
Contact Person : Kasubag Umum dan Kepegawaian atau staf yg menangani
Standar Operasional Prosedure
[googlepdf url=”https://bkpsdm.tegalkota.go.id/wp-content/uploads/2021/05/SOP_BKPPD2017KARPEG_KARISU.pdf” width=”100%” height=”600″]