Berikut adalah persyaratan dalam pembuatan KARPEG, KARIS dan KARSU :

A. KARPEG

  1. Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
  2. Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
  3. Fotocopy Sertifikat STTPN (2 Lembar)
  4. Foto Hitam Putih 2×3 (4 Lembar)
  5. Surat Pengantar dari OPD terkait
SURAT EDARAN KA BKN NO 16 TAHUN 2022 TENTANG KARTU ASN VIRTUAL, download

B. KARIS DAN KARSU

  1. Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
  2. Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
  3. Fotocopy Akta Nikah (Dilegalisir KUA) (2 Lembar)
  4. Foto Hitam Putih 2×3 Suami dan Istri (4 Lembar)
  5. Blangko Perkawinan Pertama/ Kedua/ Ketiga download (2 Lembar)
  6. Surat Pengantar dari OPD terkait

CATATAN :

  1. Laporan perkawinan pertama ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan instansi (OPD).
  2. Dikirim dengan menggunakan surat pengantar dari OPD yang bersangkutan

Contact Person : Kasubag Umum dan Kepegawaian atau staf yg menangani

Standar Operasional Prosedure

[googlepdf url=”https://bkpsdm.tegalkota.go.id/wp-content/uploads/2021/05/SOP_BKPPD2017KARPEG_KARISU.pdf” width=”100%” height=”600″]