1. Jaminan Kesehatan

            Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Kepesersertaan Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib. Peserta JKN terdiri dari :

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI); dan
  2. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
  3. Peserta Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah
  4. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya
  5. Bukan Pekerja Penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

Kriteria yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan PPU adalah sebagai berikut:

  1. Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
  2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
  3. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
  4. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

Sedangkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan PPU adalah 5 Orang anggota keluarga, yang meliputi:

  1. Pekerja yang bersangkutan
  2. Pasangan peserta (Suami / Istri)
  3. anak ke 1 sampai anak ke 3 dengan kriteria di atas.

            Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional terdiri 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.

Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik
  2. Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan.

Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:

  • Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
  • Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
  • General check up, pengobatan alternatif
  • Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
  • Pelayanan kesehatan pada saat bencana
  • Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Adapun yang termasuk dalam Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi :

  1. dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  3. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
  4. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
  5. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Manfaat yang diperoleh dalam JKK :

  1. Perawatan : diberikan hingga peserta sembuh
  2. Tunjangan Cacat :   % tabel x Gaji (max 100%)
  3. Santunan
  4. Biaya Pengangkutan
  5. Darat  Rp. 1.300.000                      
  6. Laut     Rp. 1.950.000
  7. Udara  Rp. 3.250.000
  8. Sementara Akibat Kecelakaan Kerja: 100% x Gaji sebulan
  9. Cacat                  
  10. Cacat Anatomis  % tabel x 80 gaji
  11. Cacat Fungsi % penurunan x %  tabel x 80 gaji
  12. Cacat Total Tetap :      – Santunan Sekaligus 70% x 80 x Gaji

                                        – Santunan Berkala 250 rb (24 bulan)

  • Biaya Rehabilitasi                    
    • Rehabilitasi Medik : Maks Rp. 2.600.000
    • Penggantian Othese Prothese
    • Harga Pusat Rehab RSUP + 40% Harga
  • Penggantian gigi tiruan Maks Rp. 3.900.000
  • Tewas                            
  • Santunan Kematian  Kerja  60% X 80 X Gaji
  • Uang Duka Tewas 6 x Gaji Pokok
  • Biaya Pemakaman  10.000.000
  • Beasiswa SD : 45 jt, SMP : 35 jt, SMA : 25 jt, Kuliah : 15 jt

3. Jaminan Kematian (JKM)

adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Manfaat yang diperoleh dalam JKK :

  1. Santunan Sekaligus 15.000.000
  2. Uang Duka Wafat 3 x Gaji Pokok
  3. Biaya Pemakaman 7.500.000
  4. Bantuan Beasiswa 15.000.000

       Pembayaran Klim Jaminan Kematian dilakukan bersamaan dengan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua (tanpa persyaratan tambahan)

4. Bantuan Hukum;

       Penanganan Perkara di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal.

       Penanganan Perkara merupakan penanganan Perkara yang terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan/atau yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Penanganan Perkara meliputi :

a. litigasi; dan

b. non litigasi.

  1. Ligitasi

       Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Litigasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. uji materiil peraturan perundang-undangan Daerah;

b. perkara perdata;

c. perkara pidana;

d. perkara tata usaha Negara; dan

e. perkara di Badan Peradilan Lainnya.

  1. Non Ligitasi

       Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan. Perkara non litigasi sebagaimana dimaksud adalah konsultasi hukum.

       Konsultasi Hukum merupakan permohonan masukan dan saran yang disampaikan oleh Perangkat Daerah atau ASN untuk dapat difasilitasi oleh Bagian Hukum.

Penanganan konsultasi hukum meliputi:

  1. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai masalah yang di konsultasikan;
  2. dapat mengundang pihak pemohon, untuk didengar terkait dengan pokok masalah yang dikonsultasikan;
  3. membuat jawaban terkait konsultasi hukum.

            Untuk penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dapat melalui Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum di Sekretariat Daerah Kota Tegal.

            Dengan program-program jaminan sosial tersebut dan bantuan hukum yang telah disediakan, diharapkan ASN Pemerintah Kota Tegal dapat bekerja dengan nyaman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.