—————————————–LAMPIRAN BERKAS PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN——————————-

SEBAGAI PENGGUGAT

  1. Fotokopi Akta Nikah ybs
  2. Fotokopi KTP Suami dan Isteri
  3. Fotokopi Karis dan Karsu ybs
  4. Surat Permintaan Izin Perceraian (Format Sesuai Lampiran SE Ka. BAKN) Kepada Ka. OPD nya (ASN Sebagai Penggugat). Download Format.
  5. Surat Pernyataan Pembagian Gaji (Khusus ASN Pria). Download Format.
  6. Surat Keterangan Hasil Penasehatan BP4
  7. Surat Rekomendasi Izin Perceraian dari Gereja ybs (Untuk ASN Kristen/ Katolik)
  8. Berita Acara Pembinaan (BAP) Dari Hasil Pembinaan OPD/ Unit Kerja ybs. Download Disini.
  9. Surat Keterangan Domisili ybs Dari Kelurahan Yang Disahkan Oleh Camat
  10. Surat Persyaratan Kesepakatan Cerai. Download Disini.
  11. Surat Pernyataan, Alasan Perceraian (Pilih Salah Satu Alasan dibawah ini) :
    1. Surat Pernyataan ybs (Jika Perceraian Disebabkan Karena Antara Suami Dan Istri Terus Menerus Terjadi Perselisihan Dan Pertengkaran) Disahkan Oleh Lurah Dan Diketahui Oleh Camat
    2. Visum et Repertum dari Dokter Pemerintah (Jika Perceraian Disebabkan Karena Salah Satu Pihak Melakukan Penganiayaan Berat Yang Membahayakan Pihak Lain)
    3. Surat Keputusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap (Jika Perceraian Disebabkan Karena Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 (Lima) Tahun/ Hukuman Yang Lebih Berat Secara Terus Menerus Setelah Perkawinan Berlangsung)
    4. Surat Pernyataan ybs (Jika Perceraian Disebabkan Karena Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 (Dua) Tahun Berturut-Turut Tanpa Izin Pihak Lain Dan Tanpa Alasan Yang Sah/ Karena Hal Lain Diluar Kemampuan/Kemauannya) Disahkan Oleh Lurah Dan Diketahui Oleh Camat
    5. Perceraian Yang Disebabkan Karena Salah Satu Pihak Menjadi Pemabok, Pemadat Atau Penjudi Yang Sukar Disembuhkan :
      1. Surat Pernyataan Pemabok/ Pemadat/ Penjudi Dari 2 (Dua) Orang Saksi Yang Diketahui/ Disahkan Oleh Kelurahan Dan Kecamatan. Download Format.
      2. Surat Keterangan Dari Dokter/ Polisi Yang Menerangkan Bahwa Menurut Hasil Pemeriksaan, ybs Telah Menjadi Pemabok, Pemadat Atau Penjudi Yang Sukar Disembuhkan/ Diperbaiki.
    6. Perceraian Yang Disebabkan Karena Salah Satu Pihak Berbuat Zina :
      1. Keputusan Pengadilan
      2. Surat Pernyataan Menyaksikan Perbuatan Zina Dari 2 (Dua) Orang Saksi Yang Diketahui Dan Disahkan Oleh Kelurahan Dan Kecamatan
      3. Laporan Perbuatan Zina Dari Salah Satu Pihak (Suami/Istri) Yang Mengetahui Perbuatan Zina Itu

Catatan :

Berkas Pengajuan Perceraian ASN tsb diajukan Melalui Ka. OPD ybs Kepada Wali Kota Tegal c.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

——————————————LAMPIRAN BERKAS PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN——————————

SEBAGAI TERGUGAT

  1. Fotokopi Akta Nikah ybs
  2. Fotokopi KTP Suami dan Isteri
  3. Fotokopi Karis dan Karsu ybs
  4. Surat Rekomendasi Izin Perceraian dari Gereja ybs (Untuk ASN Kristen/ Katolik)
  5. Relaas/ Surat Panggilan Kepada ybs dari Pengadilan Agama (ASN Sebagai Tergugat)
  6. Surat Gugatan Perceraian dari Penggugat, Sebagai Lampiran dari Relaas (ASN Sebagai Tergugat)
  7. Surat Pemberitahuan adanya Gugatan Perceraian ybs Kepada Ka. OPD (ASN Sebagai Tergugat). Download Format.
  8. Berita Acara Pembinaan (BAP)dari hasil Pembinaan OPD ybs. Download Disini.
  9. Surat Keterangan Domisili ybs dari Kelurahan yang disahkan Oleh Camat

Catatan :

Berkas Pengajuan Perceraian ASN ybs diajukan Melalui Ka. OPD ybs Kepada Wali Kota Tegal c.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

—————————————————-LAPORAN PERCERAIAN—————————————————

Setelah Proses Perceraian ASN Selesai di Pengadilan Agama, baik Sebagai Penggugat maupun Tergugat, wajib membuat Laporan Perceraian. Download Format.

Laporan Perceraian dan FC Akta Cerai dibuat rangkap 4 dikirim ke BKPSDM yang disertai dengan Surat Pengantar dari Kepala OPD nya.

 

———————BERKAS PERSYARATAN PNS PRIA YANG AKAN BERISTERI LEBIH DARI SEORANG——————

1 Foto copy SK CPNS
2 Foto copy SK Pengangkatan PNS
3 Foto copy SK Pangkat Terakhir

 

Foto copy Karsu dan Karis Isteri Pertama

4
5 Foto copy Akta Nikah dengan Isteri Pertama
6 Foto copy KTP PNS pria, isteri pertama dan isteri kedua
7 Surat Keterangan dari Lurah yang disahkan oleh Camat yang menerangkan :

 

a. Domisili PNS pria yang bersangkutan

b. Kehendak PNS pria untuk beristeri lebih dari seorang

8 Surat Keterangan tidak mengganggu tugas kedinasan dari atasan PNS pria ybs serendah-rendahnya Pejabat Eselon IV atau yang setingjkat dengan itu (Lampiran XI SE Ka, BAKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983)
9 Surat Permintaan ijin untuk beristeri lebih dari seorang melalui Kepala Unit Kerja PNS pria ybs dengan ketentuan : Download Format.

 

a)      Dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan bukti (syarat alternatife) :

  1. Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa isteri tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai isteri, dalam arti kata isteri menderita penyakit jasmaniah /rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajiban lainnya
  2. Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkanbahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti isteri menderita penyakit badan yang menyeluruh
  3. Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya selama 10 tahun

b)      Dilengkapi dengan semua bahan bukti (syarat kumulatif)

  1. Surat persetujuan tertulis secara ikhlas dari isteri PNS pria, yang disahkan oleh atasan PNS pria ybs serendah rendahnya pejabat eselon IV
  2. Surat Keterangan Pajak Penghasilan,  yang menerangkan bahwa PNS pria ybs mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya
  3. Surat Jaminan Berlaku Adil dari PNS pria ybs (bermeterai), yang menerangkan bahwa PNS pria ybs akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Download Format.

—————————————–LAPORAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG—————————————–

Setelah Proses Pernikahan (Beristri lebih dari Seorang) Selesai, PNS wajib membuat Laporan Pernikahan. Download Format.