Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Survei kepuasan seharusnya dilaksanakan sekali setahun oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai informasi dasar untuk meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi pelayanan. Hasil survei kepuasan juga seharusnya dipublikasikan melalui media. Tujuan diadakannya pengukuran kepuasan baik konsumen maupun masyarakat adalah untuk mendapatkan umpan-balik atas kualitas pelayanan yang telah dilakukan penyelenggara pelayanan. Melalui survei kepuasan, masyarakat dan konsumen/pelanggan didorong untuk memberikan partisipasi sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan agar terjadi peningkatan atau perbaikan kualitas pelayanan dengan melakukan inovasi-inovasi pelayanan atas masalah yang disampaikan masyarakat dan konsumen saat survei kepuasan.
BKPSDM Kota Tegal telah melaksanakan Survei Kepuasan Mayarakat pada bulan Februari 2023 dengan 65 responden ASN yang ikut serta dalam pengisian survey BKPSDM. Dari Survey Kepuasan masyarakat tersebut diperoleh skor 80,22 atau 3,20 dalam skala rentang 4. Nilai BKPSDM tersebut berada pada rentang skala 76,61 – 88,30 sehingga skor SKM BKPSDM Kota Tegal termasuk pada kategori BAIK.