Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari perekonomian nasional merupakan salah satu langkah Reformasi Pembangunan yang vital dan strategis. Masyarakat luas juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemberatasan KKN. Langkah-langkah nyata pemberantasan KKN ini juga dibarengi dengan upaya yang terus menerus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat menuju terwujudnya pelayanan prima kepada public. Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota Tegal menindak lanjutinya dengan upaya upaya pencegahan KKN yang salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Tegal Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal