Pangkat, pada prinsipnya bukan merupakan hak yang harus didapat oleh setiap Pegawai Negeri Sipil namun merupakan penghargaan yang baru dapat diperoleh dengan menunjukkan suatu prestasi kerja dan pengabdian yang baik. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPPD Pemerintah Kota Tegal melalui Sekretaris BKPPD Kota Tegal Komaru Zaman, SH, dalam Pembukaan Sosialisasi dan Desk Kenaikan Pangkat periode April 2021 dengan nara sumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta, Rabu (10/03/2021).
Beliau mengatakan bahwa Kenaikan Pangkat hendaknya dapat memberikan motivasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk bekerja profesional meningkatkan prestasi kerja, dan dalam memberikan pengabdian dirinya untuk melayani masyarakat.
Tujuan Sosialisasi dan Desk Kenaikan Pangkat ini adalah bentuk Koordinasi dan Integrasi Kinerja Kanreg I BKN Yogyakarta, BKPPD Kota Tegal dan seluruh Pejabat Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal guna mendapatkan keakuratan dan kevalidan data pegawai untuk persyaratan kenaikan pangkat periode 01 April 2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Prismo Hudoyo, S.Kom., M.Si, selaku Kepala Bidang Mutasi, Kenaikan Pangkat, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai (MKPK) BKPPD Kota Tegal. Beliau mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat dijadikan ajang koordinasi langsung antara OPD dengan nara sumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta terkait dengan Kenaikan Pangkat pegawai, sehingga terjadi sinkronisasi data dan proses kenaikan pangkat dapat berjalan dengan lancar serta tepat waktu, sesuai dengan Perka BKN nomor 12 tahun 2002 menyebutkan bahwa SK Kenaikan Pangkat diserahkan paling lambat 2 Bulan sebelum TMT Kenaikan pangkatnya.
Materi sosialisasi dapat didownload disini