Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Daerah
Selamat pagi sobat kepegawaian…
Memenuhi undangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Audiensi Percepatan Implementasi Kebijakan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada tanggal 17 Februari 2021 melalui Platform Zoom meeting.
Acara ini melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten di wilayah BKN Kantor Regional I, buka oleh Ibu Dra Anjaswari Dewi, MM Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta¸ Prof. Dr Agus Pramusinto, MDA Komisioner KASN dan di isi narasumber dari KASN
Untuk Pemerintah Kota Tegal acara audiensi dihadiri oleh Dr. Drs. Johardi, MM Sekretaris Daerah Kota Tegal , Drs. Imam Badarudin Inspektur Kota Tegal, dan Ilham Prasetyo, S.Sos., M.Si Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal beserta jajarannya.
Kegiatan ini diselenggarakan KASN dengan tujuan memonitoring pelaksanaan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sistem Merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Penilaian mulai dari aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan sampai dengan pengelolaan sistem informasi kepegawaian menjadi point penilaian dalam sistem merit. Penilaian sendiri dilakukan secara mandiri dan akan di verifikasi oleh KASN melalui aplikasi SIPINTER.
Melalui sistem merit akan mendorong jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang professional baik dalam kualifikasi dan kompetensi serta dapat melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Dengan penilaian ini juga diharapkan semakin hari pemerintah daerah khususnya memilik SDM yang kompeten dan berdaya saing serta manajemen kepegawaian kita semakin tertata dan optimal dalam melayani.
Salam hangat kepegawaian...by ARIF SULISTIYA