Pada Pengumuman sebelumnya, yang tertera untu kartu identitas yang wajib dibawa adalah KTP/SIM/KK. dengan ini kami sampaikan bahwa yang wajib dibawa adalah Asli E-KTP apabila dalam kondisi tertentu maka bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti identitas (Surat Keterangan Perekaman E-KTP) yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang. atau bisa menggunakan KK Asli. SIM dan PASPORT Tidak Diperkenankan.
Lalu untuk kartu peserta saat dibawa masuk ke ruang persiapan sudah dalam kondisi terpotong. sisi yang bertuliskan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 adalah yang akan di bawa masuk peserta Ke Ruangan Ujian mendapatkan PIN dari Panitia dan Bertanda Tangan Panitia
Sisi yang bertuliskan LEMBAR PANITIA UJIAN CPNS adalah untuk diserahkan ke Panitia Ujian.